MATERI MOTIVASI
TENTANG LANGKAH-LANGKAH PENYELENGGARAAN PAKET C
I. LATAR BELAKANG
Pendidikan Luar Sekolah (PLS) sebagai salah satu jalur pendidikan pada Sistem Pendidikan Nasional mempunyai tujuan antara lain untuk memenuhi kebutuhan balajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi oleh jalur pendidikan sekolah. Melalui Pendidikan Luar Sekolah berbagai pelayanan pendidikan untuk semua dan pendidikan sepanjang hayat ( life long education) yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan perkembangan jaman dapat dilaksanakan.
Pendidikan Luar Sekolah telah mampu memberikan aksesibilitas yang luas pada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendidikannya yang tidak bisa dipenuhi oleh lembaga pendidikan pada jalur sekolah. Kehandalan Pendidikan Luar Sekolah dalam memberikan akses pada masyarakat untuk belajar telah dirasakan oleh masyarakat. Hal itu ditandai dengan kenyataan bahwa pendidikan luar sekolah dapat memberikan ruang yang luas pada masyarakat untuk berperan serta sebagai pelaksana, pengembang, pelembaga dan pemanfaat program PLS untuk memnuhi kebutuhan hidup dan kehidupan yang terus berubah setiap saat.
Sejak Pemerintah mencanangkan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, program PLS seperti Paket A Setara SD dan Paket B Setara SLTP mendapat respon yang positif dari masyarakat, penyelenggaraan program Paket A Setara SD dan Paket B Setara SLTP memberi guliran dampak yang positif bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sehingga mereka dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang sangat cepat.
Saat ini tuntutan masyarakat terhadap PLS utnuk menyediakan program pendidikan lanjutan dari Paket B setara SLTP begitu besar dan terus meningkat. Bahkan di beberapa daerah, masyarakat telah memprakarsai atas keswadayaannya menyelenggarakan kursus persamaan SMU. Beberapa diantarannya untuk program yang memiliki karakter yang sama menyebutnya dengan program Paket C.
Dalam rangka merespon tuntutan dan prakarsa masyarakat itulah, Ditjen Dikluspora menata penyelenggaraan program pendidikan lanjutan bagi masyarakat yang telah menyelesaikan Paket B setara SLTP, dengan nama yang baku yaitu Paket C Setara SLTA. Pada tahapan awal ini Paket C dikhususkan pada SMU-IPS. Program Paket Setara SMU-IPS ini diharapkan dapat menampung mereka lulusan Paket B Setara SLTP, mereka yang telah tamat SLTP (SMP dan M.Ts) serta mereka yang putus sekolah SMU-IPS, sehingga dapat menyelesaikan pendidikan jenjang SLTA pada jalur PLS.
Penyelenggaraan program Paket C, dirancang untuk memberikan bekal pengetahuan, ketrampilan, sikap dan kemampuan yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja dan usaha mandiri. Program Paket C tidak dirancang khusus untuk meneruskan ke perguruan tinggi. Namun tidak menutup hak bagi lulusannya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi apabila berprestasi baik, secara finansial mampu membiayai dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mengikuti EBTANAS SMU-IPS.
Kini tiba saatnya bagi para petugas jajaran Ditjen Dikluspora, khususnya para petugan PLS untuk mensosialisasikan, menata dan mengembangkan program Paket C sebagai upaya nyata dalam memperluas pelayanan pendidikan luar sekolah yang berjenjang dan berkesinambungan. Agar dalam pelaksanaannya dapat memberi ruang yang memadai untuk melakukan inovasi yang kreatif dari para penyelenggaranya, maka dibuatlah petunjuk teknis penyelenggaraan Paket Setara SMU-IPS yang didalamnya memuat aturan – aturan atau ketentuan sebagai pegangan dan rujukan dalam menyelenggarakan Paket Setara SMU-IPS.
II. LANGKAH-LANGKAH PENYELENGGARAAN PAKET C
Proses belajar mengajar program Paket C dirancang sedemikian rupa yang merupakan suatu proses yang berkelanjutan mulai dari :
A. Tahap Persiapan
1. Identifikasi calon warga belajar, tenaga pengajar, tempat belajar.
2. Menyepakati dengan calon warga belajar dan pengajar tentang jadwal kegiatan belajar.
3. Menyiapkan tempat kegiatan belajar.
4. Menyiapkan juknis, kurikulum, buku pelajaran, modul pelajaran Paket C dan buku-buku modul ketrampilan.
5. Menyiapkan sarana atau perlengkapan lain yang diperlukaan untuk kelancaran kegiatan belajar.
B. Tahap Pelaksanaan
1. Melaksanakan kegiatan belajar sesuai jadwal.
2. Melaksanakan kegiatan belajar dan prakrtek ketrampilan.
3. Mengatur kegiatan belajar di kelas, belajar kelompok dan belajar mandiri.
4. Melaksanakan kegiatan evaluasi.
5. Melayani dan memenuhi kebutuhan warga belajar dan mengajar.
6. Memelihara suasana dan kegiatan belajar yang memacu prestasi belajar.
7. Mengikuti kegiatan penilaian/evaluasi yang dilaksanakan oleh Depdiknas.
C. Tindak Lanjut
1. Mengorganisasikan warga belajar yang akan membentuk kegiatan usaha baik sendiri-sendiri maupun secara berkelompok.
2. Mendata warga belajar yang bekerja.
3. membantu memfasilitasi warga belajar yang akan melanjutkan pendidikan.
III.PEMBINAAN
Direktorat Jenderal melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan program Paket C setara SMU-IPS melalui:
-Pengadaan Kurikulum
-Pengadaan master Modul pelajaran Paket C sesuai dengan mata pelajaran SMU.
-Pengadaan panduan/petunjuk teknis pelaksanaan Paket C.
Bidang Dikmas berkoordinasi dengan Bidang Dikmenum untuk melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap para penyelenggara Paket C khususnya dalam pengembangan kurikulum, pengadaan bahan belajar, pembinaan tenaga pengajar kerjasama dengan SMU dan pelaksanaan Evaluasi
- Kandep/Kanin Dewpdiknas Kab/Kodya membina pelaksanaan kegiatan belajar, kegiatan evaluasi dan kegiatan lain uyang berkaitan dengan penyelenggaraan Paket C.
- Kasi dan Penilik Dikmas memantau pelaksanaan kegiatan Paket C secara rutin bulanan.
IV.PENUTUP
Keberhasilan pelaksanaan program Paket C sangat tergantung partisipasi dan kontribusi dari masyarakat, pemerintah dan warga belajar. Masyarakat dan warga belajar merupakan unsur utama yang menentukan keberhasilan dan keberlanjutan program Paket C. Para penyelenggara program Paket C memiliki kesempatan dan diberi peran yang luas untuk melakukan perubahan dan pembaharuan dalam penyelenggaraan program Paket C untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar