SELAMAT ULANG TAHUN KE 46 PADA 17 JUNI 2010 SEMOGA PANJANG UMUR DAN TETAP SEHAT SERTA SUKSES SELALU

Kamis, 10 Juni 2010

MATERI MOTIVASI BAGI CALON PENDIDIK KEJAR PAKET C

I. PENGERTIAN FUNGSI DAN TUJUAN PROGRAM PAKET C SETARA SMU-IPS
A. Pengertian
Program Paket C yang dimaksud dalam petunjuk teknis ini adalah program Paket Setara SMU-IPS yang merupakan program pendidikan lanjutan dari Paket B setara SLTP. Kurikulum dan Mata Pelajaran yang digunakan di SMU-IPS, menjadi rujukan dari kurikulum dan mata pelajaran umum pada Paket C Setara SMU-IPS.

B. Fungsi
a. Memberikan layanan pendidikan yang berjenjang melalui jalur pendidikan luar sekolah bagi warga belajar yang tidak atau belum mendapat pelayanan pendidikan pada jenjang SLTA, melalui jalur pendidikan luar sekolah agar hak-hak mereka untuk memperoleh kesempatan pendidikan dapat dipenuhi.
b. Memberi peluang pada masyarakat yang telah menyelesaikan program Paket B setara SLTP dan yang telah menyelesaikan pendidikan sekolah setingkat SLTP yang tidak melanjutkan ke SLTA dan bagi mereka yang putus SLTA.

C. Tujuan
Tujuan penyelenggaraan program Paket Setara SMU-IPS adalah:
a. Meningkatkan pengetahuan warga belajar untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan dunia kerja.
b. Meningkatkan kemampuan warga belajar sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, ekonomi dan alam sekitarnya.
c. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan warga belajar untuk bekerja, usaha mandiri, serta memberikan peluang bagi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.

II. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
A. Penyelenggara
Yang dapat menjadi Penyelenggara program Paket C Setara SMU-IPS adalah :
a. PKBM
b. Lembaga Swadaya Masyarakat
c. Lembaga kursus
d. Pondok Pesantren
e. Yayasan, badan hukum dan badan usaha.
f. Organisasi kemasyarakatan, social dan profesi
g. Lembaga kemasyarakatan, lembaga pendidikan.

B. Warga Belajar
Warga belajar program Paket C Setara SMU-IPS adalah warga nasyarakat yang memenuhi persyaratan:
a. Lulusan Paket B Setara SLTP
b. Lulusan SLTP (SMP dan M.Ts)
c. Putus SLTA ( SMU dan M. Aliyah)

Hak dan Kewajiban warga belajar:
No. H a k Kewajiban
1.
2.
3.


4.

5.

6.

7. Mengikuti kegiatan belajar
Mendapatkan bahan belajar
Melaksanakan kegiatan belajar mandiri, tutorial secara berkelompok dan klasikal.
Memperoleh bantuan peralatan, bahan belajar dan bahan praktek keterampilan.
Memperoleh bimbingan, baik secara individu maupun kelompok.
Mengikuti evaluasi, penilaian hasil belajar dan pengujian.
Memperoleh kesempatan untuk mengikuti ujian persamaan SMU dan memperoleh ijazah kesetaraan bagi yang telah lulus. • Memenuhi persyaratan sebagai warga belajar
• Mengikuti kegiatan belajar sesuai dengan jadwal yang tyelah ditetapkan.
• Membiayai kegiatan pendidikan sesuai dengan ketentusn.
• Mentaati segala peraturan/tata tertib yang telah ditetapkan oleh penyelenggara/lembaga.
• Saling belajar membelajarkan sesama warga belajar untuk tujuanmencapai keberhasilan bersama.

C. Pendidik/ Pengajar dan NST
Dalam penyelengggaraan program paket C harus tersedia tenaga pendidik yaitu pengajar untuk mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kurikulum SMU, Nara Sumber Teknis (NST) untuk mata pelajaran ketrampilan.





D. Kurikulum

No. Kelompok Mata Pelajaran/
Bahan Kajian Mata Pelajaran/Bahan Kajian
1.



2.














3.


Umum



Pokok














Ketrampilan 1. Agama
2. Kewarganegaraan/PPKn
3. Bahasa Indonesia

Diberikan pada Kelas I dan II
1. Sejarah Nasional dan Umum
2. Matematika
3. Bahasa Inggris
4. Ilmu Pengetahuan Alam
5. Ilmu Pengetahuan Sosial

Diberikan pada Kelas III
1. Sejarah Nasional dan Umum
2. Bahasa Inggris
3. Ekonomi
4. Sosiologi
5. Tata Negara
6. Antropologi

1. Kewiraswastaan
2. Ketrampilan produksi
3. Pengelolaan Keuangan
4. Pengelolaan usaha
5. Pemasaran.

E. Bahan Ajar
Dalam menyelenggarakan program Paket C, perlu disediakan sarana belajar yang cukup, sarana belajar yang dimaksud adalah:
a. Juknis kurikulum
b. Buku pegangan guru/tutor/pengajar/NST
c. Buku-buku pelajaran SMU
d. Modul pelajaran Paket C
e. Buku/modul ketrampilan
f. Bahan dan peralatan untuk belajar ketrampilan
g. Sarana belajar penunjang baik cetak maupun non cetak

F. Proses Belajar Mengajar
Proses belajar mengajar yang perlu dikembangkan adalah:
a. Belajar bersama secara klasikal
b. Belajar bersama secara berkelompok
c. Belajar mandiri
d. Tutorial
e. Praktek ketrampilan
f. Bimbingan Kerja.

G. Tempat Belajar
Tersedianya tempat belajar sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran dan ketenangan kegiatan belajar belajar mengajar. Pada setiap tempat belajar perlu memiliki ruang kelas untuk kegiatan belajar, ruang belajar untuk belajar kletrampilan, ruang praktek dan ruang lain yang mendukung terselenggaranya proses belajar mengajar. Tempat Belajar dapat diusahakan menggunakan gedung sekolah, gedung kursus dan bangunan lain milik penyelenggara atau milik masyarakat.

H. Evaluasi
Evaluasi dilaksanakan untuk menmgetahui sampai sejauh mana daya serap warga belajar terhadap materi yang disampaikan selama proses belajar mengajar.
Evaluasi ini terdiri dari:
a. Evaluasi tiap-tiap modul pelajaran yang meliputi:
a. Tugas mandiri
b. Tugas kelompok
c. Tes akhir modul
b. Evaluasi tiap catur wulan/semester
c. Evaluasi tiap akhir kelas
d. Pehabtanas

I. Dana Belajar
Dana Penyelengggaraan program kejar Paket C bersumber dari pemerintah dan masyarakat termasuk swadaya warga belajar. Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menyediakan dana penyelenggaraan program Paket C seperti yang selama ini disediakan untuk penyelenggaraan Paket B. Setidak tidaknya pemerintah menyediakan dana stimulan untuk menarik dana swadaya masyarakat.
Beberapa komponen pendanaan yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat adalah keperluan:
a. Pengadaan sarana belajar ( buku dan modul)
b. Pelatihan tenaga pendidik
c. Pengadaan dana belajar
d. Honorarium tenaga pengajar/ dan pelatih
e. Honorarium penyelenggara
f. Pengadaan bahan dan peralatan ketrampilan
g. Evaluasi dan ujian
h. Monitoring dan evaluasi program

J. Hasil Belajar
Hasil belajar yang akan dicapai dari penyelenggara program Paket C adalah:
a. Warga belajar yang telah menyelesaikan Paket C memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap dan kemampuan untuk bekerja usaha mandiri atau melanjutkan pendidikan ke jenjang/tingkat yang lebih tinggi.
b. Warga belajar yang telah menyelesaikan Paket C memiliki pekerjaan yang layak atau usaha mandiri-membuka lapangan kerja bagi dirinya dan bagi sesamanya.
c. Warga belajar yang telah menyelesaikan Paket C memperoleh ijazah yang memiliki civil effect sama dengan SMU, tetapi apabila ingin melanjutkan ke pendidikan tinggi harus mengikuti ujian EBTANAS SMU.

K. Administrasi
Untuk menunjang kelancaran program paket C maka dianjurkan untuk memiliki sarana administrasi berupa:
a. Papan struktur organisasi penyelenggara Paket C
b. Kelengkapan administrasi penyelenggaraan, meliputi:
a. Rincian tugas masing-masing personil yang duduk sebagai penyelenggara program Paket C.
b. Buku-buku keuangan
c. Buku daftar inventaris yang dimiliki
d. Buku daftar Tutor dan jumlah jam mengajar.

c. Kelengkapan administrasi pembelajaran, minimal terdiri:
a. Buku Induk warga belajar
b. Buku rencana program pembelajaran termasuk jadwal
c. Buku daftar hadir warga belajar dan tutor
d. Buku daftar koleksi sarana belajar yang dimiliki
e. Buku catatan kemajuan warga belajar

L. Kelengkapan Penunjang
Setiap penyelenggara Program Kejar Paket C diharuskan memiliki tempat atau domisili yang tetap, sehingga memudahkan pihak manapun untuk mengadakan hubungan.

M. Mitra Kerja
Setiap penyelenggara Program Kejar Paket C dianjurkan untuk menjalin kerja sama atau bermitra dengan pihak manapun seperti dengan SMU Negeri maupun swasta, Madrasah Aliyah, perusahaan, tokoh masyarakat, Instansi pemerintah, demi peningkatan mutu penyelenggaraan Paket C.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar