SELAMAT ULANG TAHUN KE 46 PADA 17 JUNI 2010 SEMOGA PANJANG UMUR DAN TETAP SEHAT SERTA SUKSES SELALU

Selasa, 23 Juni 2009

Mencerdaskan Masyarakat Melalui Pendidikan Non Formal




Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Dalam mencerdaskan masyarakat tidak hanya melalui pendidikan formal saja, namun juga melalui pendidikan non formal dan informal PNF memiliki peran dan fungsi yang strategis sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 yang menyatakan pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Dan bagi penyelenggara setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. (PP No. 19 Tahun 2005). Mutu pendidikan secara signifikan dipengaruhi oleh kualitas masukan, diantaranya adalah peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Program pendidikan kesetaraan dapat secara khusus dilaksanakan di berbagai tempat yang sudah ada, baik milik pemerintah, masyarakat, seperti gedung sekolah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), rumah ibadah, pusat-pusat majlis taklim, balai desa, kantor organisasi-organisasi kemasyarakatan, rumah penduduk dan tempat-tempat lain yang layak. Maka perlu meningkatkan kemampuan profesionlisme PTK-PNF pada satuan pendidikan nonformal seperti: lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis Seluruh PTK-PNF pada satuan pendidikan nonformal seperti: lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Depdiknas telah menetapkan program prioritas yakni penuntasan wajib belajar 9 tahun dan penuntasan buta aksara. Dengan demikian guna mewujudkan capaian target sasaran, diperlukan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang tidak hanya pada jalur formal, namun juga PTK pada jalur nonformal. Kondisi PTK-PNF selama ini masih sangat membutuhkan dukungan pembinaan dari pemerintah pusat maupun daerah, sehingga PTK-PNF dapat juga untuk membantu percepatan penuntasan wajar pendidikan dasar 9 tahun dan penuntasan buta aksara.
Tenaga pendidik PNF adalah anggota masyarakat yang mempunyai tugas dan kewenangan dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan pada institusi PNF. Pendidik dan tenaga kependidikan PNF meliputi: Pamong Belajar, Pendidik PAUD, Penilik PNF, Tutor keaksaraan fungsional, Tutor Kesetaraan Paket A, B, dan C, dan Instruktur Kursus. Pengertian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PNF yaitu :
1. Pamong Belajar, yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Secara khusus Pamong Belajar wajib mengembangkan model dan membuat percontohan serta penilaian proses Belajar Mengajar untuk mengendalikan mutu dan mengetahui dampak pelaksanaan program PNF
2. Pendidik PAUD, yaitu tenaga honorer yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk membimbing kegiatan pendidikan bagi anak usia dini.
3. Tutor Keaksaraan Fungsional yaitu tenaga yang berasal dari masyarakat yang diberi wewenang dan merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan keaksaraan fungsional
4. Tutor Kesetaraan (Paket A, B, dan C), yaitu tenaga yang berasal dari masyarakat yang bertugas dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan kesetaraan.
5. Instruktur Kursus, yaitu tenaga yang memiliki kompetensi dan bertugas menjadi pendidik pada lembaga kursus.
6. Penilik, yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilikan pendidikan non formal
7. Tenaga Lapangan Dikmas (TLD), yaitu tenaga dengan latar belakang pendidikan Sarjana, berstatus sebagai tenaga kontrak yang diberi tugas membantu Penilik dan berkedudukan di Kecamatan.( Baca Selengkapnya }

Tidak ada komentar:

Posting Komentar