SELAMAT ULANG TAHUN KE 46 PADA 17 JUNI 2010 SEMOGA PANJANG UMUR DAN TETAP SEHAT SERTA SUKSES SELALU

Kamis, 25 Juni 2009

Pendidikan Sangat Penting


Memang konsekuensi atas perluasan dan pemerataan kesempatan belajar pada jenjang pendidikan dasar, sebagai dampak Program Wajar Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, mengakibatkan semakin bertambahnya partisipasi pada pendidikan menengah. Meningkatnya partisipasi pendidikan menengah tersebut juga akan menimbulkan permasalahan baru pada penyediaan kesempatan belajar. Perluasan dan pemerataan pendidikan juga berpengaruh pada peningkatan pemerataan memperoleh pendidikan bagi siswa lulusan SD sederajat yang karena berbagai alasan tertentu tidak dapat mengikuti pendidikan SMP.
Pada hal Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan , Visi Pendidikan Nasional adalah “Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.” Untuk dapat mencerdaskan kebidupan bangsa bukan hanya melalui pendidikan formal saja, namun juga melalui pendidikan non formal yang memiliki peran dan fungsi strategis sesuai UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 yang menyatakan pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai standar nasional pendidikan. Dan bagi penyelenggara setiap satuan pendidikan pada jalur nonformal juga wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. (PP No. 19 Tahun 2005).
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Bahwa mutu pendidikan dipengaruhi kualitas masukan, antara lain adalah peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Angka partisipasi sekolah (APS) penduduk usia 7-12 tahun dan usia 13-15 tahun telah ada perubahan yang baik sesuai tujuan yang ditetapkan.Namun demikian masih banyak penduduk usia 7-12 tahun dan usia 13-15 tahun yang tidak bersekolah, baik karena belum pernah sekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Bahwa sebagian besar anak putus sekolah atau DO atau tidak melanjutkan sekolah disebabkan alasan ekonomi, misalnya tidak memiliki biaya sekolah , harus bekerja dan mencari nafkah serta berbagai faktor lainnya .Masih banyak alasan lain yang menyebabkan anak-anak usia sekolah tidak dapat memperoleh pendidikan ,apalagi memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai standar nasional pendidikan . Bagi masyarakat terutama golongan ekonomi lemah termasuk petani, buruh pabrik ,dan pekerja rendahan paling merasakan dampaknya. Untuk memenuhi kebutuhan dasar sandang dan panganpun mereka masih serba kekurangan Untuk itu, peningkatan pemerataan dan perluasan pendidikan dapat ditempuh dengan memberikan pelayanan pendidikan non formal yang misalnya pendidikan kecakapan hidup,ketrampilan kerja dan peningkatan pendidikan melalui kursus. Pada era otonomi daerah pemanfaatan faktor potensi Sumber Daya Alam dan potensi Sumber Daya Manusia masih belum optimal, hasil pembangunan belum banyak dirasakan oleh masyarakat lapisan bawah, terutama masyarakat yang tinggal di pedesaan dan daerah pinggiran kota dampaknya jumlah pengangguran dan keluarga pra sejahtera semakin meningkat.. Serta masih banyak masyarakat terutama bagi mereka yang karena keadaan terpaksa tidak memungkinkan untuk dapat memperoleh palayanan pendidikan, apalagi pendidikan yang bermutu.
Untuk itu peran orang tua ,pendidik dan semua pihak yang berminat pada pendidikan sangat diperlukan dalam upaya pengembangan potensi peserta didik. Upaya pengembangan tersebut harus dilakukan melalui berbagai kegiatan memiliki kesempatan untuk berekplorasi, menemukan ,mengekspresikan, berkreasi, belajar secara menyenangkan serta membantu anak akan mengenal dirinya sendiri, orang lain dan lingkunganya.
Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi pemersatu bangsa,penyamaan kesempatan dan pemgembangan potensi diri. Untuk itu upaya pemberdayaan masyarakat melalui program pendidikan yang menyentuh kepentingan hidup masyarakat harus menjadi perhatian yang serius. Pertumbuhan ekonomi yang masih jauh dari yang diharapkan sampai saat ini sangat berpengaruh terhadap munculnya masalah pada bidang pendidikan.
Maka perlu adanya pemikiran yang jelas dan terarah untuk menghadapi situasi dan kondisi ini, dan diharapkan adanya suatu langkah yang nyata untuk membangkitkan semangat belajar Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Rrepublik Indonesia , memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan memungkinkan untuk mengembangkan potensinya. Pendidikan Non Formal adalah bagian dari jalur pendidikan yang berorientasi pada pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan serta pendidikan ketrampilan kerja,pendidikan pemberdayaan perempuan dan pendidikan kepemudaan,merupakan salah satu bagian jalur pendidikan yang sangat strategis .
Peran SKB sangat penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan program pendidikan non formal kepada masyarakat pada umumnya serta pada khususnya kelompok masyarakat yang kurang mampu/miskin,menganggur dan atau tidak belajar pada jalur sekolah formal untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan ketrampilan sebagai bekal hidup secara layak dan lebih meningkat tingkat pendapatannya. Untuk itu pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Rrepublik Indonesia , memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan memungkinkan untuk mengembangkan potensinya. Po,kamis240609

Selasa, 23 Juni 2009

Mencerdaskan Masyarakat Melalui Pendidikan Non Formal




Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Dalam mencerdaskan masyarakat tidak hanya melalui pendidikan formal saja, namun juga melalui pendidikan non formal dan informal PNF memiliki peran dan fungsi yang strategis sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 yang menyatakan pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Dan bagi penyelenggara setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. (PP No. 19 Tahun 2005). Mutu pendidikan secara signifikan dipengaruhi oleh kualitas masukan, diantaranya adalah peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Program pendidikan kesetaraan dapat secara khusus dilaksanakan di berbagai tempat yang sudah ada, baik milik pemerintah, masyarakat, seperti gedung sekolah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), rumah ibadah, pusat-pusat majlis taklim, balai desa, kantor organisasi-organisasi kemasyarakatan, rumah penduduk dan tempat-tempat lain yang layak. Maka perlu meningkatkan kemampuan profesionlisme PTK-PNF pada satuan pendidikan nonformal seperti: lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis Seluruh PTK-PNF pada satuan pendidikan nonformal seperti: lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Depdiknas telah menetapkan program prioritas yakni penuntasan wajib belajar 9 tahun dan penuntasan buta aksara. Dengan demikian guna mewujudkan capaian target sasaran, diperlukan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang tidak hanya pada jalur formal, namun juga PTK pada jalur nonformal. Kondisi PTK-PNF selama ini masih sangat membutuhkan dukungan pembinaan dari pemerintah pusat maupun daerah, sehingga PTK-PNF dapat juga untuk membantu percepatan penuntasan wajar pendidikan dasar 9 tahun dan penuntasan buta aksara.
Tenaga pendidik PNF adalah anggota masyarakat yang mempunyai tugas dan kewenangan dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan pada institusi PNF. Pendidik dan tenaga kependidikan PNF meliputi: Pamong Belajar, Pendidik PAUD, Penilik PNF, Tutor keaksaraan fungsional, Tutor Kesetaraan Paket A, B, dan C, dan Instruktur Kursus. Pengertian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PNF yaitu :
1. Pamong Belajar, yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Secara khusus Pamong Belajar wajib mengembangkan model dan membuat percontohan serta penilaian proses Belajar Mengajar untuk mengendalikan mutu dan mengetahui dampak pelaksanaan program PNF
2. Pendidik PAUD, yaitu tenaga honorer yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk membimbing kegiatan pendidikan bagi anak usia dini.
3. Tutor Keaksaraan Fungsional yaitu tenaga yang berasal dari masyarakat yang diberi wewenang dan merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan keaksaraan fungsional
4. Tutor Kesetaraan (Paket A, B, dan C), yaitu tenaga yang berasal dari masyarakat yang bertugas dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan kesetaraan.
5. Instruktur Kursus, yaitu tenaga yang memiliki kompetensi dan bertugas menjadi pendidik pada lembaga kursus.
6. Penilik, yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilikan pendidikan non formal
7. Tenaga Lapangan Dikmas (TLD), yaitu tenaga dengan latar belakang pendidikan Sarjana, berstatus sebagai tenaga kontrak yang diberi tugas membantu Penilik dan berkedudukan di Kecamatan.( Baca Selengkapnya }

sudah malam

waktunya istirahat...................

semua sudah terlelap .......................

dalam buaian malam.....................

yang semakin dingin ...................

pada perubahan musim....
hujan yang berganti.....
siang terasa hangat..
malam....

Minggu, 21 Juni 2009

17 JUNI

PAS ULTAHKU
HARUS TAMBAH SEMANGAT
HARUS LEBIH BAIK DARI TAHUN LALU