SELAMAT ULANG TAHUN KE 46 PADA 17 JUNI 2010 SEMOGA PANJANG UMUR DAN TETAP SEHAT SERTA SUKSES SELALU

Senin, 04 Mei 2009

MATERI MOTIVASI BELAJAR UNTUK Calon TUTOR

MATERI MOTIVASI BELAJAR UNTUK  Calon TUTOR

Mencerdaskan kebidupan bangsa bukan hanya melalui pendidikan formal saja, akan tetapi peran pendidikan non formal memiliki peran dan fungsi yang strategis sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 yang menyatakan pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. `
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Dan bagi penyelenggara setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. (PP No. 19 Tahun 2005).
Mutu pendidikan secara signifikan dipengaruhi oleh kualitas masukan, diantaranya adalah peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Data BPS tahun 2004 menunjukan bahwa angka partisipasi sekolah (APS) penduduk usia 7-12 tahun telah mencapai 96,8% dan usia 13-15 tahun mencapai 83,5%. Hal tersebut menunjukkan masih terdapat sekitar 3,2% anak usia 7-12 tahun dan sekitar 16,5% anak usia 13-15 tahun yang tidak bersekolah, baik karena belum pernah sekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Lebih lanjut diketahui bahwa sebagian besar (76%) keluarga menyatakan penyebab utama anak putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah adalah karena alasan ekonomi, yang bervariasi dari tidak memiliki biaya sekolah (67,0%) serta harus bekerja dan mencari nafkah (8,7%).
Konsekuensi atas perluasan dan pemerataan kesempatan belajar pada jenjang pendidikan dasar, sebagai dampak Program Wajar Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, mengakibatkan semakin bertambahnya partisipasi pada pendidikan menengah. Sampai dengan tahun 2004, APS penduduk usia 16-18 tahun sudah mencapai 53,5%. Meningkatnya partisipasi pendidikan menengah tersebut juga akan menimbulkan tekanan baik pada penyediaan kesempatan belajar. Perluasan dan pemerataan pendidikan juga memberi tuntutan pada peningkatan pemerataan memperoleh pendidikan bagi siswa lulusan SD/MI yang karena kendala tertentu tidak dapat mengikuti pendidikan SMP/MTs reguler disediakan pendidikan alternatif antara lain melalui program kesetaraan (kerja paket B) atau SMP Terbuka. Di samping itu, peningkatan pemerataan dan perluasan pendidikan dapat ditempuh dengan memberikan pelayanan pendidikan secara khusus, dengan menggunakan pendekatan kontekstual kepada warga belajar yang yang memiliki karakteristik khusus.
Secara khusus program pendidikan kesetaraan dapat dilaksanakan di berbagai tempat yang sudah ada, baik milik pemerintah, masyarakat maupun pribadi, seperti gedung sekolah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), rumah ibadah, pusat-pusat majlis taklim, balai desa, kantor organisasi-organisasi kemasyarakatan, rumah penduduk dan tempat-tempat lain yang layak.
Pada tahun 2007, Depdiknas menetapkan program prioritas yakni penuntasan wajib belajar 9 tahun dan penuntasan buta aksara. Dengan demikian guna mewujudkan capaian target sasaran, diperlukan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang tidak hanya pada jalur formal, namun juga PTK pada jalur nonformal. Kondisi PTK-PNF selama ini masih sangat membutuhkan dukungan pembinaan dari pemerintah pusat maupun daerah, sehingga PTK-PNF dapat juga untuk membantu percepatan penuntasan wajar dikdas dan penuntasan buta aksara.
Meningkatkan kemampuan profesionlisme PTK-PNF pada satuan pendidikan nonformal seperti: lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar