Sumber :juga guru.com
Minggu, 28 Desember 2008
Workshop FPBI dan Perubahan Kepmenkowasbangpan 25/1999
Bandung, 9 Desember 2008. Salah satu binaan asosiasi/forum PTK-PNF adalah Forum Pamong Belajar Indoenesia atau FPBI, sebuah forum yang beranggotakan para pamong belajar yang ada di seluruh Indonesia. Dalam kesempatan ini FPBI yang dihadiri oleh perwakilan DPD-DPD dari seluruh Indonesia FPBI mengadakan Workshop Nasional di Bandung.
Direktur PTK-PNF, Erman Syamsuddin, dalam kesempatan ini diundang untuk dapat memberikan arahan-arahan mengenai kebijakan terbaru Dit. PTK-PNF bagi pamong belajar. Dalam arahannya Erman mengungkapkan bahwa saat ini pamong belajar adalah satu tombak dari kemajuan pendidikan nonformal atau yang sering kali ia sebutkan bahwa khusus untuk Pamong Belajar harus ‘dapat berdiri di depan atau sesama’, sebagai PTK yang bisa berdiri di setiap sisi untuk mengembangkan pendidikan nonformal, terlebih lagi status dari Pamong Belajar sebagai PNS.
Saat ini jumlah Pamong Belajar dari data by name dari Dit. PTK-PNF bulan Spetember 2008 dari sejumlah 3,599 orang Pamong Belajar ternyata yang berjenis kelamin laki-laki sejumlah 60,1 % dan sisanya adalah perempuan, dari sisi ini sesungguhnya genderitas sudah terpenuhi. Sedangkan dari sisi kualifikasi hampir 75% sudah lulus S1, hampir memenuhi tuntutan dari PP 19/2003. Namun yang menjadi perhatian adalah kenaikan golongan dari IVa ke IVb yang tertahan di Iva, dari 368 yang berpangkat IVa yang dapat menuju IVb baru sejumlah 8 orang, ini diperlukan sebuah perhatian khusus.
Kemudian Erman menjelaskan berkenaan dengan hal tersebut bahwa untuk diklat-diklat yang akan diadakan selanjutnya agar diprioritaskan agar Pamong Belajar yang golongan IVa diberikan diklat yang diberikan untuk dapat mencapai IVb.
Ia kemudian melanjutkan bahwa saat ini Dit. PTK-PNF sedang melakukan perubahan Menkowasbangpan No 25/1999 guna mendukung jaminan karir bagi Pamong Belajar yang berubah oleh karena adanya perubahan sistem pemerintahan (dari Sistem Desentralisasi ke Dekonsentrasi), konsekwensi atas Peraturan Perundangan yang berlaku (UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005, PP No. 19 Tahun 2005) dan tuntutan kebutuhan lapangan (peningkatan kualitas layanan pendidikan). Perubahan-perubahan yang dilakukan antara lain ada pada rumpun jabatan, kedudukan, tugas pokok, jenjang jabatan dan sasaran program.
Dalam rumpun jabatan pamong Belajar tidak lagi sebagai tenaga fungsional yang semula rumpun jabatannya adalah terampil dan ahli kini hanya menjadi ahli saja. Sudah barang tentu keputusan ini berakibat perubahan pada rincian tugasnya dan pemenuhan kualifikasi bagi seluruh Pamong Belajar untuk menjadi S1. Oleh karena FPBI diharapkan juga mampu memberikan pemikiran bagaimana upaya untuk segera dapat men S1 kan Pamong Belajar yang belum mendapatkannya.
Kedudukan yang awalnya adalah Tenaga Fungsional Teknis menjadi Pendidik Profesional, perubahan ini didasarkan kepada UU Nomor 20/2003 Pasal 1 ayat 6 bahwa pendidik adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Sebutan ’Profesional’ pada Pamong Belajar ini membutuhkan sebuah tindak lanjut berupa kompetensi-kompetensi yang perlua ditingkatkan sehingga Pamong Belajar dapat mencapai sebutan profesionalisme tersebut.
Kemudian untuk tugas pokoknya yang semula adalah melaksanakan pengembangan model program PLSPO, melaksanakan KBM dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan program PLSPO serta melaksanakan penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program PLSPO menjadi menyusun rencana, melaksanakan, menilai hasil pembelajaran/pelatihan/pembimbingan, mengkaji program, serta mengembangkan program pendidikan nonformal dan informal (hasil rapat terakhir tgl. 20 november 2008). Yang menarik dari perubahan tupoksi ini ada pada ketika seorang Pamong Belajar diharuskan mempunyai kemampuan untuk mengkaji program yang ada, mampu melakukan pemetaan SDM, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan, sudah barang tentut ini membutuhkan sebuah kemampuan yang harus capable.
Begitu juga dengan jenjang jabatannya yang semula untuk jabatan Terampil terdiri dari Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan Penyelia sedangkan untuk Ahli adalah Pertama, Muda, dan Madya menjadi hanya Ahli saja dengan jenjang Pertama, Muda, Madya dan Utama, sehingga Pamong Belajar diharapkan mampu sampai kepada jenjang IVe seperti halnya Guru dan Dosen. Diharapkan dengan adanya perubahan pada jenjang jabatan sekaligus dapat memberikan karir yang jelas kepada Pamong Belajar seperti halnya dengan Guru dan Dosen.
Yang menarik lagi Erman menyebutkan bahwa untuk pemenuhan layanan pendidikan nonformal sedang dipikirkan bagaimana kiranya apabila Pamong Belajar dapat yang selama ini ada pada P2PNFI, BPKB/Provinsi dan SKB/Kabupaten/Kota akan lebih di turunkan pada tingkat kecamatan pada satuan pendidikan untuk dapat memberikan layanan. Dengan pemikiran bahwa ternyata pada tingkatan tersebut perlu dilakukan pendampingan oleh Pemerintah, dan juga pada level ini lah sesungguhnya pendidikan nonformal harus dapat terlayani dengan sebaik-baiknya.
Terakhir dalam pemaparannya, Erman menawarkan bagi Pamong Belajar yang menginginkan menambah wawasan dan pengalaman untuk menjadi tutor di Sabah, sebuah wilayah bagian dari Malaysia yang penduduknya kebanyakan orang-orang Indonesia yang berasal dari Bugis, Ambon dan Jawa. Mereka ini adalah para pekerja sawit yang tidak mendapatkan layanan pendidikan dengan baik karena kebijakan dari Pemerintah Malaysia yang agak ketat untuk anak-anak Indonesia tersebut mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Progam ini kelanjutan pengiriman 109 guru sebagai pengganti 109 guru tidak tetap yang telah habis masa kerjanya , yaitu sebanyak 51 orang yang habis masa kontraknya pada bulan Agustus 2008 dan 58 orang yang akan habis masa kontraknya pada bulan agustus 2009. Selain itu, menurut Erman tempatnya sudah cukup memadai, bahkan honor yang diberikan dari luar gaji juga sudah cukup memenuhi kebutuhan dari Tutor tersebut.
Ketika Erman berkesempatan mendengarkan keluhan dari utusan DPD-DPD Pamong Belajar yang ada dari seluruh Indonesia mendapatkan informasi-informasi yang cukup membesarkan hati seperti ternyata dari Provinsi Jawa Barat seperti pada Kota Bandung ternyata saat ini sudah ada 11 SKB, menginginkan kehadiran adanya BPKB Jawa Barat berkenaan dengan beban tugas dari P2PNFI Regional I yang sudah cukup berat, adanya rasionalisasi untuk jumlah Pamong Belajar dan adanya rasionalisasi dari perubahan Kepmenkowasbangpan 25/1999 tersebut dengan kemampuan serta alat dukung lainnya, begitu juga dengan tugas baru untuk mengkaji program.
Menanggapi hal tersebut, Erman mengungkapkan kegembiraannya dengan terbentuknya 11 SKB di Kota Bandung, walau demikian menurut Erman perlu juga diperhatikan apa yang sudah dan akan dilakukan di SKB-SKB tersebut sehingga bisa membantu dari pengembangan pendidikan nonformal. Ia mencontohkan Kabupaten Kutai Kertanegara mempunyai 9 SKB, dengan alasan untuk memenuhi layanan yang diberikan karena medan wilayahnya berupa perairan atau sungai-sungai, sehingga transportasi menjadi mahal bila hanya ada 1 SKB saja. Lalu untuk BPKB di Jawa Barat menurut Erman agar P2PNFI dapat lebih focus lagi memberikan perhatian kepada daerah-daerah yang dipangkunya, walau demikian jika memang daerah menginginkan adanya BPKB maka dari Pusat akan dapat mendukungnya dengan sepenuh hati.
Menambahkan jawaban dari Direktur PTK-PNF, Dadang, yang merupakan salah satu pejabat dari P2PNFI Regional I, mewakili Kepala P2PNFI, memberikan penjelasan bila memang akan ada perubahan dari Menkowasbangpan 25/1999 perlu ditindaklanjuti dengan pengembangan model dari kegiatan pengkajian yang dilakukan oleh Pamong Belajar. Bahkan menurutnya pada dasarnya perubahan yang sedang diusulkan itu sebenarnya sudah dilakukan oleh Pamong Belajar yang ada saat ini, hanya tinggal untuk segera, kembali, dibuatkan modelnya dengan lebih baik lagi.
Lain lagi dengan utusan dari DPD FPBI Sulsel yang menuntut keadilan perhatian Pemerintah kepada Pamong Belajar dibandingkan dengan Guru dan Dosen, bahkan mengambil contoh akibat dari janji UU Guru dan Dosen banyak Pamong Belajar yang pindah kembali ke Guru dengan harapan mendapatkan apa yang dijanjikan pada UU Guru dan Dosen. Kemudian meminta juga agar Pusat dapat melakukan pemantauan-pemantauan terhadap Pamong Belajar yang ada saat ini, karena akibat otonomi daerah ini banyak terjadi mutasi-mutasi yang tidak bisa diprediksi.
Menanggapi hal tersebut Erman mengharapkan agar kepada teman-teman Pamong Belajar untuk ikut memperjuangkan payung hukum bagi PTK-PNF, termasuk Pamong Belajar, sehingga hal-hal tersebut tidak terjadi lagi. Kemudian agar juga diperhatikan peraturan-peraturan yang memungkinkan hal ini dapat terjadi.
Kemudian untuk menanggapi kesulitan-kesulitan dari Pamong Belajar akibat Otonomi Daerah ini yang seringkali melaporkan telah terjadi pengangkatan PB secara kebabalasan, sehingga banyak yang terjadi sekarang ini banyak masuk PB yang sudah masuk pensiun. Mohon kiranya agar Pusat memberikan rambu-rambu kepada Daerah untuk mutasi yang terjadi pada Pamong Belajar, hal Ini amat berkaitan dengan kinerja.
Masukan-masukan maupun keluhan lain dari Pamong Belajar adalah mereka merasakan bahwa Pemerintah di Daerah dirasakan masih menganggap sebelah mata kepada Pendidikan NonFormal, Pamong Belajar khususnya. Seperti ketika beramai-ramai ada pengangkatan Guru, sebanyak 2000 orang di Kalimantan Selatan, tidak diikuti dengan pengangkatan PTK-PNF yang lebih banyak sasarannya.
Erman berjanji akan melakukan hal apapun yang perlu sesuai dengan kewenangannya untuk memperjuangkan nasib dari PTK-PNF pada umumnya, Pamong Belajar khususnya. Ia juga berharap agar FPBI dapat memberikan masukan-masukan dalam perubahan-perubahan pada Kepmenkowasbangpan 25/1999 sebelum nantinya disahkan. Dengan payung hukum inilah dapat diperjuangkan apa yang selama ini menjadi keluhan dari Pamong Belajar di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu ia memberikan penghargaan kepada FPBI yang telah membuat buku dengan judul Kaukus dan Pemberdayaan Forum Pamong Belajar Indonesia, dengan adanya buku-buku ini diharapkan FPBI dapat selalu eksis, selalu bisa menyatukan visi, memperlihatkan pentingnya organisasi ini dan selalu menjadi yang terdepan dalam pengembangan pendidikan nonformal serta memberikan bantuan kepada Pemerintah.
(Kosasih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar